Jika UAN Dipaksakan, Diknas Panen Gugatan Perdata & PTUN
Jumat, 23 Apr 2004 08:53 WIB
Jakarta - Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) bersikeras Ujian Akhir Nasional (UAN) yang diperketat diterapkan pada Mei depan. Jika ujian itu tetap diterapkan dan banyak korban jatuh akibatnya, maka Diknas akan panen gugatan.Demikian disampaikan Jen Zuldi dari Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) yang tergabung dalam Koalisi Pelajar Peduli Pendidikan (KP3) dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (23/4/2004) pukul 08.45 WIB.Jen dkk sendiri telah membuat posko pengaduan bagi korban UAN dengan asumsi bahwa UAN yang diperketat tidak akan dibatalkan. "Setelah UAN berlangsung, kami prediksi akan banyak korban UAN yang merasa dirugikan karena tidak lulus," kata Jen.Gugatan yang akan dilancarkan pada pemerintah, dalam hal ini Diknas, adalah gugatan secara perdata. Karena UAN melahirkan kerugian secara materi dan psikis. "Secara psikis misalnya ada pelajar yang ternyata tidak lulus sehingga shock,"kata Jen.Gugatan lainnya adalah membawa Diknas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini didasarkan, SK Mendiknas No 153/U/2003 tentang UAN dinilai bertentangan dengan UU Sisdiknas buatan pemerintah dan DPR, yang mempunyai tingkatan lebih tinggi. "Ada pertentangan kebijakan antarlembaga dalam UU dan SK Mendiknas itu," kata Jen. Posko pengaduan korban UAN sendiri bisa lewat Jen Zuldi dengan nomor telepon (021) 3153572. Juga, ceritakan kisah Anda tentang UAN pada kami di redaksi@staff.detik.com.
(nrl/)











































