LPSK Segera Pecat Ktut & Myra Diarsi

Kasus Anggodo

LPSK Segera Pecat Ktut & Myra Diarsi

- detikNews
Rabu, 27 Jan 2010 16:33 WIB
LPSK Segera Pecat Ktut & Myra Diarsi
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil sikap tegas atas I Ketut Sudiharsa dan Myra Diarsi. Sesuai rekomendasi tim etik kedua anggota LPSK itu melanggar kode etik dan disarankan dipecat.

"LPSK menyetujui rekomendasi tim etik, serta mengusulkan pemberhentian IKS dan MD melalui proses administrasi yang berlaku," kata anggota Penanggung Jawab Bidang Hukum, Diseminasi dan Humas LPSK, Lies Sulistiani dalam siaran pers, Rabu (27/1/2010).

Hasil temuan tim etik menyatakan perbuatan Ktut dan Myra termasuk sebagai perbuatan tercela sesuai pasal 24 huruf e UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan pasal 4 huruf e Perpres No 30 Tahun 2009.

"LPSK juga memerintahkan Ketua LPSK untuk memeriksa IKS dan MD dalam sidang paripurna sesuai Perpers 30 tahun 2009 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota LPSK No 5 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Pemberhentian Anggota LPSK," terang Lies.

Ktut dan Myra telah dibebastugaskan dari LPSK. Keduanya sesuai hasil tim etik dinilai melanggar kode etik terkait kasus Anggodo Widjojo. Ditengarai keduanya memfasilitasi rencana untuk memberikan perlindungan bagi buron KPK Anggoro Widjojo. Bahkan santer terdengar kabar keduanya menerima uang dari Anggodo.

(ndr/iy)


Berita Terkait