"LPSK menyetujui rekomendasi tim etik, serta mengusulkan pemberhentian IKS dan MD melalui proses administrasi yang berlaku," kata anggota Penanggung Jawab Bidang Hukum, Diseminasi dan Humas LPSK, Lies Sulistiani dalam siaran pers, Rabu (27/1/2010).
Hasil temuan tim etik menyatakan perbuatan Ktut dan Myra termasuk sebagai perbuatan tercela sesuai pasal 24 huruf e UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan pasal 4 huruf e Perpres No 30 Tahun 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ktut dan Myra telah dibebastugaskan dari LPSK. Keduanya sesuai hasil tim etik dinilai melanggar kode etik terkait kasus Anggodo Widjojo. Ditengarai keduanya memfasilitasi rencana untuk memberikan perlindungan bagi buron KPK Anggoro Widjojo. Bahkan santer terdengar kabar keduanya menerima uang dari Anggodo.
(ndr/iy)











































