KY Akan Kaji Vonis Ringan Untuk Pemerkosa

KY Akan Kaji Vonis Ringan Untuk Pemerkosa

- detikNews
Rabu, 27 Jan 2010 16:18 WIB
KY Akan Kaji Vonis Ringan Untuk Pemerkosa
Jakarta - Vonis 4 tahun bagi pelaku pemerkosaan di Bekasi, Jawa Barat, menyedot perhatian Komisi Yudisial (KY). KY akan proaktif menelaah putusan itu.

"Itu nanti kami akan proaktif minta pada pengadilan setempat putusannya. Kami akan telaah walaupun tidak ada laporan dari masyarakat," kata Ketua KY Busyro Muqoddas di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2010).

Busyro menolak berkomentar soal berat atau ringannya vonis 4 tahun itu. "Saya belum bisa komentar itu. Nanti kita lihat," elak dia.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Kiki, pelaku pemerkosaan atas Indah (nama samaran), pada Senin 25 Januari 2010.

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Kiki hukuman 10 tahun penjara. Indah dan keluarga langsung protes atas vonis yang dianggap terlalu ringan itu. Indah menangis histeris. Sedangkan keluarganya nyaris mengejar dan memukul Kiki.

(aan/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads