"Itu persoalan yang tidak sederhana karena menyangkut hak hukum dari pihak yang memerlukan peradilan yang fair. Terutama dari korban pelaku
kejahatan. Misalnya harus diproses hingga kasasi atau PK, tidak bisa dibatasi," kata Busyro saat ditemui wartawan dikantor KY, Jl Kramat Raya, Jakarta, Rabu(27/1/2010).
Menurut Busyro, soal penjara yang terbatas, itu adalah bagian dari tugas pemerintah untuk melakukan terobosan bagaimana membuat Lembaga Pemasyarakatan (LP) untuk lebih memadai. Kebijakan pemasyarakatan harus dibenahi.
"Satu sisi bagaimana penghuni LP itu bisa memiliki efek jera, disisi lain bisa memperoleh suasana edukatif disana. Harus ada proses penyadaran bukan penyiksaan dan harus ada konsep yang komprehensif, minimal ada kebijakan dari Menkumham," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan usulan Patrialis muncul karena akhir-akhir ini banyak muncul berita di media massa seperti kasus yang remeh tapi menyinggung rasa keadilan masyarakat, kasus Mbok Minah.
(mpr/gus)










































