DPR Didesak Jamin Partisipasi Masyarakat dalam RUU PPP
Jumat, 23 Apr 2004 00:03 WIB
Jakarta - Puluhan pakar yang tergabung dalam Koalisi Kebijakan Partisipatif mendesak DPR menjamin diaturnya partisipasi masyarakat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Sebab pelibatan partisipasi masyarakat adalah amanat konstitusi.Koalisi Kebijakan Partisipatif, dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Kamis (22/4/2004), RUU PPP yang kini sedang dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) DPR nantinya akan mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Secara otomotis ini akan mempengaruhi proses, materi, dan implementasi seluruh peraturan.Namun, sejak proses pembentukannya RUU PPP ini dinilai belum maksimal melibatkan publik secara luas. Bahkan muatan keikutsertaan publik dirasakan sangat kurang dan belum menjamin keberadaan hak publik. Partisipasi masyarakat hanya diatur dalam satu pasal yang berbunyi: Masyarakat dapat memberikan masukan secara lesan atau tulisan dalam rangka penyiapan maupun pembahasan rancangan perundang-undangan.Padahal, menurut Koalisi Kebijakan Partisipatif, hak partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan sudah diatur dalam UUD 1945 dalam pasal 1 ayat 1, pasal 28 F, dan pasal 28 ayat 4. Dengan demikian partisipasi masyarakat adalah amanat konstitusi.Partisipasi masyarakat pada pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi tahap perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, pembahasan, dan pada tahap penyebarluasan. Bahkan pada tahap penetapan peraturan, pelaksanaan, pengawasan serta penegakkan dari kebijakan tersebut pun harus melibatkan partisipasi masyarakat.Oleh karena itu koalisi mengusulkan kepada Komisi II DPR dan Panja RUU PPP untuk memuat pasal baru yang lebih menjamin partisipasi masyarakat. Pasal yang diusulkan berupa pasal yang memuat ketentuan umum tentang partisipasi masyarakat dengan rumusan: "Partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan setiap orang dalam rangkaian kegiatan perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, pembahasan, dan penyebarluasan peraturan perudang-undangan.Khusus untuk partisipasi masyarakat, bunyi pasal 58 RUU PPP diusulkan berbunyi:(1). Setiap orang berhak berpartisipasi pada pembentukan peraturan perundang-undangan.(2). Hak berpartisipasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat disampaikan pada tahap perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, pembahasan, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan.(3). Tata cara pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.Bagaimana para anggota dewan yang terhormat? Usulan ditampung?
(gtp/)











































