KPU Keluarkan Pedoman Penggantian Caleg Terpilih

KPU Keluarkan Pedoman Penggantian Caleg Terpilih

- detikNews
Jumat, 23 Apr 2004 00:00 WIB
Jakarta - KPU mengirimkan surat kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang penggantian calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Intinya, penggantian calon terpilih hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal.Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirimkan surat kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tentang penggantian calon terpilih anggota DPRD Provinsi danDPRD Kabupaten/Kota. Surat itu menegaskan bahwa penggantian calon terpilih hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai calon.Surat bernomor 695/15/IV/2004 yang ditandatangai Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti itu dikeluarkan KPU sehubungan dengan kecenderungan beberapa calon terpilih anggota DPRD I atau DPRD II yang mengundurkan diri sebelum tahap penetapan calon terpilih dengan beragam alasan. Akibatnya, terjadi penggantian calon terpilih.Ketentuan pasal 33 Keputusan KPU 25/2004 menyebutkan penggantian calon terpilih anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dapat dilakukan sebelum pengucapansumpah atau janji dengan ketentuan, calon terpilih meninggal dunia. Pembuktiannya dengan surat kematian.Selain itu, jika calon terpilih dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat berdasarkan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Hal itu dibuktikan dengansurat keterangan atau surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani lembaga berwenang.Penyampaian bukti itu kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilakukan paling lambat 3 hari sebelum tanggal pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Apabila melewati jangka waktu itu, dlaksanakan melalui prosedurpenggantian antarwaktu anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.Apabila calon terpilih membuat pernyataan tidak bersedia lagi menjadi calon atau dengan kata lain mencabut formulir Model BB yang berisi kesediaan menjadi calon, mekanismenya adalah:Pertama, calon terpilih yang bersangkutan membuat dan menyampaikan surat pernyataan 'tidak lagi bersedia menjadi calon' di atas materai Rp 6.000 kepada pimpinan parpol sesuai tingkatannya.Kedua, apabila pimpinan parpol sesuai tingkatannya menyetujui maka pimpinan parpol tersebut menyampaikan surat penarikan calon terpilih kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Surat pimpinan parpol itu harus ditandatangani Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Partai dengan dilampiri surat pernyataan 'tidak lagi bersedia menjadi calon' dari calon terpilih yang bersangkutan.Ketiga, untuk memastikan kebenaran terhadap pernyataan 'tidak lagi bersedia menjadi calon', KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib melakukan konfirmasi kepada calon yang bersangkutan.Keempat, nama calon terpilih yang terbukti menyatakan 'tidak lagi bersedia menjadi calon' harus dikeluarkan dari daftar calon. Setelah dikeluarkan dari daftar calon, yang bersangkutan tidak lagi dapat diajukan sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota. (gtp/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads