"Saat ini materi pledoi Pak Antasari sudah siap, tinggal dijilid," kata kuasa hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu (27/1/2010).
Pledoi disusun sendiri oleh Antasari. "Kami selaku kuasa hukum hanya membantu dan memberi masukan-masukan," kata Ari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehari menjelang pembacaan pledoi, Antasari dalam kondisi sehat, segar bugar. "Pak Antasari sehat, sangat tegar," ujar dia.
Kuasa hukum Antasari juga menyiapkan pledoi. Karena itu, sepekan terakhir, tim kuasa hukum selalu menggelar rapat hingga tengah malam. "Sepekan terakhir begadang terus," kata dia.
Menurut Ari, perlu pemikiran mendalam dalam membuat pledoi, karena dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum tidak melihat fakta dan bukti-bukti yang ada. Bagi Ari, kasus Antasari ini bukan kasus pidana biasa.
Dalam sidang di PN Jakarta Selatan Selasa 19 Januari 2010 lalu, jaksa menuntut Antasari dengan hukuman mati. Tuntutan ini sangat mencengangkan kuasa hukum, karena tidak ada bukti kuat bahwa Antasari terlibat dalam kasus ini.
(asy/nrl)