"Kita tidak harus diatur pihak mana pun untuk menyampaikan informasi ke publik," tegas Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang kepada detikcom, Rabu (27/1/2010).
Menurut Edward, pihaknya masih bisa membatasi informasi yang layak untuk dipublikasikan. "Kita tahu mana yang boleh diekspose, mana yang tidak," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pula, ketertutupan informasi ini disebabkan polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Polisi juga tengah mengejar pelaku yang kini masih buron.
"Ini mau dibuka sekarang oleh Pak Ito (Kabareskrim Mabes Polri). Karena masih ada tersangka yang masih dikejar, jadi kita belum bisa ekspose benar," argumennya.
Belasan orang telah ditangkap dalam kasus ini. Pelaku ditangkap di beberapa tempat seperti Jakarta (Fransiscus alias Frans), Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Yogyakarta (Joko eko Budi Prasetyo). Sejumlah barang bukti seperti skimmer, komputer dan beberapa kartu ATM disita.
Yang memprihatinkan, tersangka yang ditangkap di Kalimantan Timur melibatkan 7 pekerja hotel mulai dari kasir, supervisor hingga manajer Hotel GV.
(mei/nrl)











































