Dewan Pendidikan Kota Bandung Desak UAN Dicabut

Dewan Pendidikan Kota Bandung Desak UAN Dicabut

- detikNews
Kamis, 22 Apr 2004 16:39 WIB
Jakarta - Penolakan Ujian Akhir Nasional (UAN) terus terdengar. Terakhir, Dewan Pendidikan Kota Bandung (DPKB) telah merumuskan usulan kepada Mendiknas agar kebijakan UAN dicabut.Dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Kamis (22/4/2004), DPKB mengaku telah menerima pengaduan dari sejumlah Kepsek SMP, SMA, SMK, madrasah tranawiyah, baik negeri maupun swasta, mengenai timbulnya keresahan dari pihak sekolah, guru, siswa, orangtua siswa serta yayasan pendidikan di Bandung."Yang menjadi sumber keresahan mereka adalah SK Mendiknas RI Nomor 153/U/2003 tentang UAN 2003/2004," kata Dana Setia, ketua DPKB dalam rilisnya.Karena itulah lembaga yang bertugas sebagai pengawas dan pengendali mutu pelayanan pendidikan di Kota Bandung itu mengirimkan empat rekomendasi kepada Mendiknas. Rekomendasi itu sbb:1. Bahwa kebijakan Pemerintah RI tentang UAN yang tertuang dalam SK Mendiknas No 153/U/2003 telah menimbulkan keresahan masyarakat pendidikan di Kota Bandung.2. DPKB sebagai lembaga yang berfungsi menampung, menganalisis, dan meyalurkan aspirasi masyarakat Kota Bandung di bidang pendidikan, ikut bertanggung jawab merespon permasalahan tersebut.3. Setelah menampung dan menganalisis berbagai aspirasi dari berbagai stakeholder pendidikan di Kota Bandung, DPKB telah merumuskan usulan kepada Mendiknas:a. UAN hanya sebagai sarana evaluasi mutu pendidikan secara nasional, bukan satu-satunya alat penentu kelulusan peserta didik.b. Penentuan kelulusan peserta didik diserahkan kepada kewenangan satuan pendidikan sesuai dengan UU Sisdiknas tahun 2003.c. Dengan demikian, pasal 9 lampiran IV poin 6.5 SK Mendiknas No 153/U/2003 perihal kelulusan peserta ujian nasional agar dinyatakan tidak berlaku (dicabut).4. Mengimbau kepada masyarakat Kota Bandung khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk menanggapi permasalahan ini dengan jernih sambil menunggu langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemerintah RI (Mendiknas) lebih lanjut. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads