"Kami telah menyiapkan gugatan itu dan besok akan didaftarkan ke PN Jakpus," kata kuasa hukum TMPPAN Ikhsan Abdullah yang juga Ketua Lembaga Advokasi Hukum dan HAM Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Selasa (26/1/2010) malam.
Menurut Ikhsan, gugatan atas penguasaan aset negara oleh tiga partai Orde Baru itu juga telah ditandatangani oleh sejumlah partai sebagai penggugat, diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Benteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Islam dan Partai Pemersatu Bangsa. Pokok gugatan itu mempermasalahkan keabsahan secara hukum hibah atas tanah negara kepada tiga parpol tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya ketiga partai politik itu segera mengembalikan aset-aset negara tersebut dan bukan malah menikmatinya, walau di antara partai portal itu sudah berganti nama," ujar Ikhsan.
Secara hukum, menurut Ikhsan, pemberian aset negara kepada ketiga partai politik tersebut merupakan tindakan melawan hukum. Alasannya, ketiga parpol ini bukan badan hukum yang diperbolehkan memiliki hak atas tanah menurut undang-undang. Selain itu, parpol tersebut bukan merupakan badan keagamaan, perkumpulan koperasi atau badan-badan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan
(zal/Rez)











































