"Apabila sistem penggajian sudah baik remunerasi, maka sudah tidak perlu lagi honor-honor di luar gaji," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang Pencegahan Mochamad Jasin di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (26/1/2010).
Jasin menjelaskan, penghentian penerimaan honor dapat didukung melalui pencabutan aturan atau kebijakan yang selama ini mengesahkan penerimaan honor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jasin mengatakan itu usai mengumumkan harta kekayaan 2 menteri dan 3 mantan menteri. Saat itu, mantan Menkopolhukam Widodo AS mengaku tidak masalah mendapat honor di luar gaji. Asalkan itu berdasarkan aturan yang ada.
"Kalau sesuai aturan dan ada dasar hukumnya saya rasa tidak masalah," ujar Widodo.
Beberapa waktu lalu, mantan Menteri Perindustrian Fami Idris juga mengaku telah menerima beberapa kali honor di luar gajinya. Jumlahnya bahkan lebih besar dari gaji mereka. (mok/gah)











































