Jaksa: Wiranto Tidak Terlibat Kasus Timtim
Kamis, 22 Apr 2004 16:02 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus pelanggaran HAM Timtim, M Yusuf menyatakan keterlibatan Wiranto dalam kasus Timtim tidak terungkap. Tidak ada bukti yang cukup kuat TNI saat itu memberikan dukungan kepada massa pro integrasi pimpinan Eurico Guterres untuk membuat kerusuhan di Timtim.Demikian dikatakan, M Yusuf di sela-sela acara Diskusi Radio 68H dengan Kontras tentang Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Terlupakan di Hotel Sahid Jaya, Jln Sudirman, Jakarta, Kamis (22/4/2004).Menurutnya, Guterres bukan angkatan darat, pasukan atau militer jadi tidak ada garis komando baik langsung maupun tidak langsung. Sehingga rumor yang menyatakan milisi didukung tentara sama sekali tidak terbukti. Namun begitu dirinya tidak menampik jika memang Wiranto bersalah maka harus diselidiki. "Kalau memang ada faktanya silahkan diselidiki. Jangan hanya berdasarkan pada keterangan si A dan si B. Karena ini menyangkut nasib seseorang kita harus mendukung azas praduga tak bersalah," ungkapnya.Ditanya mengenai Mahkamah Internasional (MI) yang menginginkan Wiranto, dia menyatakan, semua pihak harus jujur kalau memang faktanya dia tidak bersalah kenapa harus menunggu dari Mahkamah Internasional. "Kita bisa ambil inisiatif sendiri kok," kata Yusuf. Ditanya adanya perbedaan antara putusan MI dan pengadilan di Indonesia dalam kasus Timtim itu, Yusuf menyatakan, itu adalah hal yang biasa karena proses pengadilannya berbeda, tapi subtanasinya tetap sama, yakni mencari keadilan. "Kalau di Indonesia harus ada keterangan saksi, ahli dan terdakwa serta petunjuk. Sedangkan di luar negeri memakai sistem juri sehingga pertimbangan putusannya bisa saja berbeda," katanya.
(mar/)











































