Peraturan MK itu bernomor 21/2009 tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wapres. Keberadaannya terungkap dalam pertemuan konsultasi antara Komisi III DPR dengan hakim konstitusi.
Pertemuan berlangsung sekitar tiga jam sejak dimulai pada pukul 14.30 WIB, Selasa (26/1/2010), di lantai 8 Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta. Tiga puluhan orang anggota Komisi III yang hadir dalam pertemuan tersebut dipimpin oleh Benny K. Harman dari FPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua MK Mahfud MD menjawab, bahwa MK sebenarnya telah lama menyiapkan peraturan beracara tentang pemakzulan. Prosesnya telah dirintis sejak era kepemimpinan Jimly Assidhiqie dan disahkan oleh Mahfud MD pada 31 Desember 2009.
"Kami berpikir ini harus diselesaikan sekarang mumpung kasus Century belum selesai. Kalau kasusnya sudah selesai, maka bisa menjadi sangat politis," ujarnya.
Selanjutnya Mahfud menjelaskan dalam peraturan MK itu dinyatakan bahwa yang mendapat wewenang untuk mengajukan dakwaan dan tuntutan adalah DPR dan kuasa hukumnya. Alasan MK menunjuk DPR agar berperan sebagai jaksa karena pengadilan di MK adalah tata negara dan bukan atas tindak pidana yang menjadi alasan pengajuan tuntutan.
"Sehingga ketika MK memutus, tidak ada penjara. Pidananya berjalan sendiri dan itu ada penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.
Lebih lanjut Mahfud mengungkapkan, tempat terjadi diskusi panjang mengenai siapa yang bertindak ajukan tuntutan. Mengingat pasal 7 UUD 1945 menetapkan bahwa pemakzulan hanya bisa dilakukan bila presiden dan/atau wapres terbukti melakukan tindakan pidana, tercela atau secara fisik atau mental tidak lagi layak memimpin pemerintahan.
"Perdebatannya belum selesai. Ini bisa dikembangkan lagi sebagai wacana untuk perbaikan di masa depan," sambung dia. (lh/anw)











































