Dua PNS tersebut masing-masing RAH (35) dan JUL (37). Keduanya ditangkap di sebuah tempat kos di Gang Karya Baru, Jalan DR Sutomo, Kota Pontianak, sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (26/1/2010). Bersama mereka turut ditangkap 3 pria pengangguran.
"Penangkapan ini berkat laporan masyarakat. Mereka sering mengadakan pesta narkoba," kata Kasat Narkoba Poltabes Pontianak, Kompol M Reza Fahlevi.
Reza menambahkan, dari TKP polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai Rp 350 ribu, 1 kg sabu-sabu, bong (alat hisap sabu-sabu), 5 buah HP, 5 dompet, dan satu bungkus obat sakit kepala.
"Mereka mengaku hanya sebagai pemakai. Namun melihat dari besarnya barang bukti yang ditemukan, tidak tertutup kemungkinan mereka adalah pengedar," ujar Reza. (djo/djo)











































