18 Parpol di Makassar Tak Mau Teken Hasil Pemilu
Kamis, 22 Apr 2004 15:53 WIB
Makassar - Meski KPU Makassar telah menyerahkan hasil rekap suaranya ke KPU Sulsel, sebanyak 18 parpol tetap menolak menandatangani berita acara hasil rekap. Hingga hasil rekap diserahkan, berita acara hanya ditandatangani oleh 6 parpol saja."Jadi hanya enam parpol saja yang menandatangani berita acara. Tapi itu tak menghalangi kami menyerahkan hasil rekap ke KPU Sulsel," ujar Sulkifli Gani Otto, Ketua KPU Makassar, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22/4/2004). Enam parpol yang menandatangani hasil rekap di KPU Makassar adalah Partai Golkar, PPP, PAN, PKPI, PPDI, dan PNI Marhaen.Tidak bersedianya 18 parpol untuk membubuhkan tanda tangannya di berita acara hasil rekap KPU Makassar, lantaran pihak parpol menilai masih banyaknya perbedaan perolehan suara yang dicatat oleh para saksi parpol yang bersangkutan, dengan perolehan suara yang tertera dalam hasil rekap tersebut."Kami menolak untuk menandatangani berita cara karna kami dirugikan dengan ketidakcocokan suara yang dicatat oleh para saksi kami," ujar Adil Patu, Ketua Partai PDK Sulsel.Bahkan Adil menuturkan, bahwa di salah saatu kecamatan, suara yang seharusnya diperoleh partainya, malah kian mengecil di data yang dituliskan. "Di salah bsatu kecamatan, suara PPDK harusnya 1.116, tapi malah yang ditulis hanya 118. Itu kan keterlaluan," ujarnya.Akibat banyaknya parpol yang tidak menandatangani berita acara, maka penyerahan hasil rekap oleh KPU Makassaar ke KPU Sulsel disertai berita acara tambahan yang menerangkan bahwa adanya penolakan oleh sejumlah parpol untuk menandatangani. Jadi berita acara hasil rekap tak dibubuhi tanda tangan oleh semua saksi parpol.Sekadar diketahui, pengesahan hasil pemilu memang tidak perlu membutuhkan persetujuan parpol.
(nrl/)











































