"Seleksi hakim agung akan dilaksanakan dua minggu lagi. Sesuai UU, KY mengajukan 21 calon. Komisi III DPR akan meloloskan 7," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.
Hal tersebut dia sampaikan usai menggelar rapat konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (26/1/2010).
Benny mengatakan, sebenarnya saat ini jumlah hakim agung di Indonesia terlalu banyak jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang jumlahnya cuma sekitar 21 saja.
"Kalau perlu jumlah hakim agung dikurangi saja. Di negara lain hanya 21. Sedangkan di sini ada sekitar 50-an," jelas Benny.
Meski banyak tunggakan perkara yang menjadi PR para hakim agung, tetap saja jumlah hakim agung dianggap terlalu gemuk.
"Kalau profesional apa susahnya sih bikin putusan. Jangan itu (tunggakan perkara) dijadikan alasan ketidakprofesionalan MA. Saya sangat kecewa dengan MA," ujar Benny.
(anw/iy)











































