Hasil Pemilu Diumumkan Serentak

Baru 50% Kab/Kota Setor

Hasil Pemilu Diumumkan Serentak

- detikNews
Kamis, 22 Apr 2004 15:36 WIB
Jakarta - Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR setiap daerah pemilihan (DP) akan dilakukan secara bertahap. Namun hasil pemilu tetap diumumkan serentak. Untuk agenda pleno di Hotel Nikko, Jumat (23/4/2004) besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan DP di Provinsi Bali, Bangka Belitung, 1 DP di Jabar, 5 di Jateng dan 2 di Jatim untuk dipresentasikan.Demikian dikatakan Ketua Pokja Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rusadi Kanraprawira di ruang kerjanya, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (22/4/2004). "Itu yang kita upayakan untuk dipresentasikan. Kita akan menyajikan yang sudah perfect," ujarnya.Menurut Rusadi, meski pleno dilakukan secara bertahap, KPU akan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR setiap DP secara serentak. "Kita akan melakukannya bertahap, tapi pengumumannya serentak. Kalau besok ada yang sudah ditandatangani akan disimpan dulu," katanya.Dikatakan Rusadi, hingga kini sudah 206 lebih kabupaten/kota yang menyerahkan data ke KPU. Sekadar diketahui, total kabupaten/kota yang harus menyerahkan data ke KPU berjumlah 440.Dia menambahkan, ada sejumlah daerah yang mengalami hambatan dalam menyerahkan data. Misalnya, beberapa kabupaten di Papua, Irjabar, Maluku dan Maluku Utara. "Memang mereka memiliki kesukaran objektif yakni hambatan alam. Di Irian Jaya Barat dan Papua hambatan alamnya sangat tinggi. Untuk membawa data ke kabupaten kemudian dihitung kesulitannya besar," jelasnya.Hambatan lainnya, lanjut Rusadi, adanya rongrongan sehingga keterlambatan data. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci rongrongan apa yang dimaksud. "Untuk daerah-daerah sulit, kita telepon dan teleconference. Kita harapkan semua dapat selesai," tambahnya.Sekadar informasi, akibat adanya hambatan-hambatan dalam penghitungan suara di daerah-daerah, dikhawatirkan penetapan dan pengumuman penetapan hasil pemilu tidak akan dilakukan serentak.Sementara pada hari ini KPU menggelar pleno di Kantor KPU untuk membahas persiapan pleno di Hotel Nikko, besok. Pleno tersebut untuk menentukan DP mana yang akan dipresentasikan besok.Mengapa pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara anggota DPR setiap DP tidak dilakukan di KPU? "Kita nggak punya ruang yang gede untuk menampung saksi parpol, Panwas, Pemantau, warga masyarakat, anggota KPU dan staf. Kita inginnya di KPU tapi syarat UU di tempat yang bisa disaksikan orang banyak," paparnya.Pasal 101 (3) UU Pemilu menyebutkan mekanisme rekapitulasi penghitungan suara di lakukan dan ditetapkan melalui rapat pleno KPU yang dihadiri saksi parpol, Panwas, Pemantau dan warga masyarakat. Sedangkan pasal 101 (5) mengatakan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara anggota DPR dan DPD dilakukan di tempat dan keadaan yang hadir dapat menyaksikan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan surat suara. (nrl/)


Berita Terkait