KY & Satgas Mafia Hukum Harus Selidiki Vonis Kiki

Pemerkosa Dihukum Ringan

KY & Satgas Mafia Hukum Harus Selidiki Vonis Kiki

- detikNews
Selasa, 26 Jan 2010 17:18 WIB
KY & Satgas Mafia Hukum Harus Selidiki Vonis Kiki
Jakarta - Mahkamah Yudisial (KY) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum diminta turun tangan menyelidiki vonis rendah kasus pemerkosaan dengan terdakwa Kiki, di Bekasi. Pelaku pemerkosaan seharusnya dijatuhi hukuman setimpal.

"Harusnya ini jadi prioritas Satgas Mafia Hukum. Satgas dan KY harusย  memeriksa apa latar belakangnya, kalau memang ada mafia kasus harus ditindak tegas," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2010).

Pramono menyatakan keprihatinannya tehadap rendahnya hukuman itu. Hal ini menunjukan hukum kita masih bisa dimanfaatkan orang yang kuat secara finansial. "Pemerkosaan itu tindakan berat biasanya hukumannya 10 tahun penjara. Saya lihat 4 tahun masih terlalu rendah," kata Pramono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua majelis hakim Jhon Pieter menjatuhkan vonis ringan pada Kiki, pelaku pemerkosaan atas Indah (nama samaran) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/1/2010). Kiki divonis 4 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang 10 tahun penjara.

Hakim menyatakan Kiki terbukti melanggar pasal 285 KUHP. "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," kata hakim.

(nal/iy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads