Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Susrama Tersenyum

Pembunuhan Wartawan di Bali

Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Susrama Tersenyum

- detikNews
Selasa, 26 Jan 2010 15:33 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Susrama Tersenyum
Denpasar - Terdakwa Nyoman Susrama yang diduga sebagai aktor utama pembunuhan wartawan Radar Bali AA Agung Narendra Prabangsa dituntut hukuman mati. Susrama menyambut tuntutan tersebut dengan senyuman.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU Lalu Saifudin pada persidangan di PN Denpasar, jalan Sudirman, Denpasar, Selasa (26/1/2010). Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Djumain.

Dalam tuntutannya, JPU meminta hakim menyatakan terdakwa Susrama terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang secara bersama-sama turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman mati," kata Saifudin.

Mendengar putusan tersebut, Susrama yang sempat lolos sebagai caleg dari PDIP di DPRD Bangli ini tersenyum. Ia melempar senyum kepada jaksa serta pengunjung sidang.

JPU Saifudin mengatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Susrama adalah perbuatan terdakwa tidak manusia karena menghilangkan nyawa orang lain, berbelit dalam persidangan, dan tidak menyesali perbuatannya. "Tidak ada hal yang meringankan," kata Saifudin.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa Susrama dinyatakan memimpin rencana pembunuhan Prabangsa di rumahnya Desa Bebalang, Bangli. Di rumah inilah, Susrama bersama enam anak buahnya memukul Prabangsa hingga sekarat pada 11 Februari 2009.

Kemudian, terdakwa bersama anak buahnya membuang tubuh Prabangsa ke pantai Belatung, Padangbai, Karangasem. Mayat korban ditemukan mengambang pada 16 Februari 2009 dalam kondisi menggenaskan.

Disebutkan, motif pembunuhan Prabangsa karena terdakwa Susrama kecewa dengan pemberitaan dugaan korupsi proyek di Dinas Pendidikan yang ditulis korban pada akhir 2008.

Sedangkan pada persidangan lainnya, terdakwa lainnya, yaitu Nyoman Wiradnyana alias Rencana yang turut merencanakan pembunuhan, menjemput dan memukul korban juga dituntut hukuman mati. Sedangkan, Komang Gede ST dituntut hukuman seumur hidup. Terdakwa lainnya, Komang Wardhana, Dewa Sumbawa, Suwecita, Ida Bagus Adnayana Narbawa akan dituntut pada persidangan berikutnya.

(gds/djo)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini