"Uang atau aset di negara itu merupakan tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji kepada wartawan usai meresmikan gedung Kejati Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (26/1/2010).
Kejagung menduga ada di beberapa tempat seperti di Hongkong dan Swiss, terdapat Cash Collateral Bank Century di Swiss sebesar US$ 220 juta. Di Bank Standart Chartered sebesar US$ 650.005.942. SGD 4.006 (dolar Singapura) serta serving account sebesar US$ 338.884.145.
"Diduga sementara ini ditemukan di Hongkong dan Swiss. Karena itu otoritas Hongkong diminta bantuannya untuk membantu melacak aset di Hongkong dan Swiss untuk mencari dan mencairkan dana yang di sana," tambah Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto.
(roi/anw)










































