Pengacara Kitho-Akbar Susun Materi Mediasi untuk Damai
Kamis, 22 Apr 2004 14:18 WIB
Jakarta -
Demi solusi damai, pengacara Kitho Irkhamni dan Akbar Tandjung menyusun materi mediasi dalam kasus gugatan wanprestasi (ingkar janji) Rp 6 miliar.Hal ini disampaikan Suhardi Somomoeljono selaku pengacara Kitho usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2004)."Dalam sidang tadi mengarah pada kemungkinan untuk menempuh jalan damai. Rentang waktu mulai hari ini sampai Senin akan digunakan masing-masing tim pengacara menyusun materi mediasi untuk mencari solusi jalan damai dalam kasus ini," katanya.Sayang, Atmajaya Agussalim selaku pengacara Akbar Tandjung tidak sempat dimintai komentar. Dia langsung meninggalkan lokasi usai sidang.Sidang mediasi antara tim pengacara Kitho dan Akbar berlangsung pukul 11.30-13.45 WIB. Sidang yang seharusnya dipimpin hakim mediasi Asnahwati diwakilkan kepada Wakil Panitera Perdata Suratno. Asnahwati beralasan sedang kuliah. Sidang akan dilanjutkan Senin 26 April 2004.Kitho mengaku dijanjikan Rp 1 miliar oleh Akbar berkaitan kasus korupsi dana Bulog. Namun sampai Akbar bebas, dana tersebut tidak pernah diberikan kepada mantan jaksa fungsional di Kejagung itu.Akhirnya Kitho menggugat Akbar sang Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR ini Rp 6 miliar. Gugatan itu terdiri dari Rp 1 miliar untuk biaya materil, dan Rp 5 miliar untuk gugatan nonmateril.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































