Sesuai UU, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana

Kasus KBRI Thailand

Sesuai UU, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana

- detikNews
Selasa, 26 Jan 2010 14:54 WIB
 Sesuai UU, Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana
Jakarta - Berdasarkan UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, mengembalikan uang korupsi tidak bisa menghapus perkara pidana. Sikap Kejagung yang akan menghentikan kasus korupsi KBRI Thailand dengan alasan uang sudah dikembalikan dinilai aneh.

"Silahkan lihat UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 4 yang mengatur soal ini," kata mantan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Chaerul Imam melalui telepon, Selasa (26/1/2010).

Chaerul lalu menjelaskan, mengenai pengembalian uang itu sebenarnya tegas diatur dalam pasal tersebut. "Di pasal itu disebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chaerul menegaskan Kejagung pasti punya alasan tersendiri untuk menghentikan sebuah kasus. Sebagai orang yang pernah bekerja di Gedung Bundar, Chaerul enggan menduga apa alasan sebenarnya Kejagung. Ia tidak mau berkomentar adakah intervensi dalam kasus tersebut. "Menghentikan atau tidak pasti ada alasannya," terangnya.

Sebelumnya dugaan intervensi dimunculkan ICW. Ditengarai ada tekanan dari pihak tertentu agar kasus korupsi KBRI Thailand ini dihentikan. Padahal hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp 2,4 miliar.

Kasus ini bermula saat KBRI Thailand dalam Tahun Anggaran Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2008 menyisakan anggaran DIPA sebesar Rp 2,5 miliar. Dana itu tidak disetorkan kembali ke kas negara, namun oleh oknum pejabat KBRI dipergunakan untuk kepentingan lain tanpa dilakukan revisi anggaran dari Departemen Keuangan (Depkeu).

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 3 tersangka yakni Muhammad Hatta (Duta Besar), Djumantoro Purbo (Wakil Duta Besar) dan Suhaeni (Bendahara KBRI).

(ndr/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads