"Hakim pengawas daerah (Hawasda) Jabar, KY, harus turun. Ketua pengadilan tinggi harus mengecek. Kalau dianggap memang potensial ada markus harus ditindaklanjuti," ujar anggota Komisi III Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10/2010).
Menurut Trimedya, dari sisi hukum, empat tahun bui untuk kasus pemerkosaan sudah baik. "Kalau empat tahun perkosaan, dari sisi hukumannya sudah lumayan tinggi. Biasanya kadang-kadang setahun, dua tahun," imbuh politisi PDIP ini.
Ketua majelis hakim Jhon Pieter menjatuhkan vonis ringan pada Kiki, pelaku pemerkosaan atas Indah (nama samaran) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/1/2010). Kiki divonis 4 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang 10 tahun penjara.
Hakim menyatakan Kiki terbukti melanggar pasal 285 KUHP. "Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
(nik/nrl)











































