Pengacara Sigid: Tuntutan Jaksa Sarat Imajinasi

Pembunuhan Nasrudin

Pengacara Sigid: Tuntutan Jaksa Sarat Imajinasi

- detikNews
Selasa, 26 Jan 2010 13:24 WIB
Pengacara Sigid: Tuntutan Jaksa Sarat Imajinasi
Jakarta - Pledoi kuasa hukum Sigid Haryo Wibisono (SHW) diberi judul "Nota Pembelaan Terhadap Tuntutan Imajiner JPU" dengan tebal 304 halaman. Pengacara Sigid menilai tuntutan hukuman mati untuk Sigid dibangun berdasarkan konstruksi imajinasi jaksa.

"Kenapa saya katakan begitu karena tuntutan itu dibangun dengan konstruksi imajinasi jaksa, bukan berdasarkan fakta yang ada di persidangan," kata kuasa hukum Sigid Haryo Wibisono, Sholeh Amin, di sela-sela sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (26/1/2010).

Sholeh mencontohkan, jaksa mengada-ada dengan imajinasinya dengan mengatakan SHW datang ke Ancol lalu bertemu dengan Jerry. Lalu uang yang Rp 500 juta, Sigidlah yang mengantarkan ke Edo ke Citos.

"Nah, ini saya kira kesengajaan karena kalau tidak dimainkan seperti itu maka tidak ada lagi rangkaian yang melibatkan SHW. Lalu dibikin keterangan yang tidak ada di persidangan. Tetapi, dimunculkan di tuntutan sebagai pertimbangan hukuman mati," ujar dia.

Menurut dia, jaksa memanipulasi dan merekayasa tuntutan. Hal itu terlihat dari kesalahan mendasar dalam surat tuntutan kepada Sigid. Sebagian besar isi surat tuntutan kepada Sigid juga copy paste dari surat tuntutan terdakwa lain.

"Jadi dalam rangka tuntutan, semua diambil alih begitu saja dari apa yang ada di Kepolisian. Jadi mengesampingkan fakta persidangan. Kalau hanya di-copy paste ngapain ada persidangan melelahkan selama 4 bulan, tinggal di-email saja," kata dia.

"Tuntutan jaksa sangat sarat rekayasa karena didasarkan pada fakta yang dimanipulasi dan dirangkai secara imajinatif. Hukuman mati, tidak adil," lanjut Sholeh.

(aan/nrl)


Berita Terkait