"Tidak ada balas dendam. Jadi konteks kemarin ada pernyataan seperti itu dalam rangka pemeriksaan KPK," kata salah satu pengacara Ari Muladi, C Suhadi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (26/1/20010).
Suhadi menjelaskan, pihaknya tidak bermaksud mencampuradukkan persoalan di KPK dan Mabes Polri. Konteks pernyataan Sugeng saat di KPK, kata Suhadi, berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan kepada Ari Muladi.
"Karena sebagian persoalan di sini sudah dibawa ke KPK," jelasnya.
Suhadi mengatakan, Ari Muladi belum pernah membeberkan adanya oknum polisi yang dimaksud. Apa yang nanti akan disampaikan dalam pemeriksaan, hanya seputar kronologi kasus yang pernah dialaminya.
"Kita hanya ceritakan perjalanan dari Anggodo ke Ary lalu ke Yulianto. Terus ada pertemuan di Belaggio, dan pertemuan lain. Itu yang kita ceritakan," imbuhnya.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santosa mengatakan Ari Muladi akan membeberkan adanya oknum polisi, jaksa yang
terlibat kriminalisasi Bibit-Chandra dalam pemeriksaan di KPK. Hal ini langsung membuat Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi berang. Ito menegaskan tidak ada kriminalisasi dalam kasus itu. Ito juga mengancam akan mengambil langkah hukum untuk Ari Muladi Cs.
(ape/anw)











































