"9 Orang. Tetapi belum kita keluarkan," kata Menkum HAM Patrialis Akbar dalam jumpa pers di sela-sela Peringatan Hari Bakhti Imigrasi ke-60 di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2010).
Menurut dia, pembentukan Pansel tergantung jawaban DPR atas peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang menunjuk langsung Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK.
"Saya lagi menunggu di DPR. Kalau Perpu ditolak, kita segera membentuk Pansel. Tergantung di DPR ya, kalau DPR menyatakan menerima Perpunya, nanti saja tahun 2011," ujar Patrialis.
Jabatan Ketua KPK saat ini diduduki oleh Tumpak Hatorangan Panggabean. Sesuai Keppres, masa tugas Tumpak akan berakhir pada Maret 2010.
Sementara, Antasari kini telah resmi berhenti menjadi Ketua KPK setelah menyandang status terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
(aan/nrl)











































