"Oh tidak ada. Tidak ada intervensi, yang intervensi itu alat bukti. Jadi tidak ada intervensi orang," terang Hendarman usai peresmian Gedung Kejati Jatim di Jl Ahmad Yani, Surabaya, Jatim, Selasa (26/1/2010).
Hendarman mengaku usulan penghentian kasus tersebut belum sampai di mejanya. "Jadi penyelidikan KBRI Thailand masih di tingkat penyidikan, belum saya baca itu," tutupnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermula saat KBRI Thailand dalam Tahun Anggaran Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2008 menyisakan anggaran DIPA sebesar Rp 2,5 miliar. Dana itu tidak disetorkan kembali ke kas negara, namun oleh oknum pejabat KBRI dipergunakan untuk kepentingan lain tanpa dilakukan revisi anggaran dari Departemen Keuangan (Depkeu).
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan 3 tersangka yakni Muhammad Hatta (Duta Besar), Djumantoro Purbo (Wakil Duta Besar) dan Suhaeni (Bendahara KBRI). (ndr/iy)










































