"Kita sudah mengirim surat ke Arab Saudi dan Inggris. Kita minta agar diekstradisi," kata Patrialis dalam jumpa pers di sela-sela Peringatan Hari Bakhti Imigrasi ke-60 di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2010).
Menurut dia, surat itu dikirim seminggu lalu. "Sudah lama," ujar dia.
Kejaksaan Agung menyatakan berkas Hesham dan Rafat lengkap dan sudah masuk ke tahap penuntutan. Mereka akan dikenai pasal berlapis yaitu pelarian dan pencucian uang. Kejagung rencananya akan menyidangkan 2 tersangka itu secara in absentia.
(aan/iy)











































