MK Tolak Permohonan Gus Dur

Soal Kesehatan Capres

MK Tolak Permohonan Gus Dur

- detikNews
Kamis, 22 Apr 2004 12:58 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan fatwa yang berisi menolak permohonan PKB tentang SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 26/2004 yang berisi larangan bagi orang yang memiliki cacat fisik untuk menjadi presiden.Menurut Wakil Ketum DPP PKB Mahfud MD, pembacaan putusan MK itu akan dibacakan pada Jumat besok. "Mestinya Gus Dur sudah tahu tentang putusan MK itu," kata Mahfud pada detikcom per telepon, Kamis (22/4/2004) pukul 12.45 WIB.Sekadar diketahui, pada Senin (19/4/2004), DPP PKB meminta Mahkamah Konstitusi mengeluarkan fatwa khusus seputar syarat menjadi calon presiden. Ketentuan yang melarang orang cacat fisik menjadi capres ditengarai hanya untuk menghadang pencalonan KH Abdurahman Wahid.Dalam permohonannya PKB meminta agar Mahkamah Konstitusi menentukan sikap atas persyaratan calon presiden yang ditetapkan KPU. Dalam SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 26/2004 terdapat larangan bagi orang yang memiliki cacat fisik untuk menjadi Presiden. Menurut PKB, SK KPU itu melanggar HAM dan Deklarasi PBB.Selain itu, SK KPU tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dimana SK KPU memperluas maksud dalam UU tanpa ada pendelegasian dari UU tersebut.DPP PKB sendiri belum mengeluarkan komentar soal putusan MK itu. "Kami menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) sebagai pihak yang berkompeten untuk memastikan apakah SK KPU itu sah atau tidak," kata Mahfud.Namun pihaknya mengakui, DPP PKB akan menggelar rapat-rapat guna membahas strategi menggolkan Gus Dur. "Putusan MK itu kan belum final," kata Mahfud.PKB mengajukan uji materiil terhadap SK itu pada Rabu kemarin. Mahfud berharap keputusan MA segera keluar dalam waktu dekat. "Kita sudah mengajukan permintaan agar hasilnya dipercepat," demikian Mahfud. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads