Teras Narang: MK Tak Berwenang Review Keputusan KPU

Teras Narang: MK Tak Berwenang Review Keputusan KPU

- detikNews
Kamis, 22 Apr 2004 12:52 WIB
Jakarta - Ketua Komisi II DPR Teras Narang menilai Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang melakukan review terhadap keputusan KPU, terkait syarat kesehatan capres.Hal itu disampaikan Narang di Kantor MK jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2004).Dia baru saja selesai mewakili DPR RI dalam sidang pertama judicial review atas pasal 6 UU 23/2003 tentang pemilu presiden dan wapres terhadap UUD 1945.Pengajuan judicial review dilakukan PKB, Gus Dur sebagai pribadi dan ketua Dewan Syuro, serta Ketua Umum PKB Alwi Shihab. Mereka mempermasalahkan pasal 6 huruf d UU 23/2003 mengenai syarat kesehatan capres dan cawapres yang dinilai merugikan."KPU berwenang melakukan penjabaran terhadap pasal 6 huruf d itu. Sedangkan untuk review keputusan KPU, MK tidak berkewenangan," tegas Narang.Sedangkan kuasa hukum PKB Syaiful Anwar usai sidang menganggap penafsiran pasal tersebut oleh KPU yang meminta masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan lainnya dinilai akan lebih menghambat capres dari PKB."Jadi PKB akan tetap terus mengajukan persoalan ini. Ketika Gus Dur jadi presiden, tidak ada kendala apapun, tidak ada yang mempersoalkan kesehatan Gus Dur. Kenapa sekarang dipersoalkan," tandas Syaiful. (sss/)


Berita Terkait