"Tidak masalah, selama tidak ada pelecehan," kata Asvi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (26/1/2010).
Asvi juga merasa yakin tidak ada niat melecehkan dari sebuah perusahaan fesyen sebesar rumah mode Giorgio Armani itu. Ia justru melihat maksud komersil yang kuat di balik desain mirip Burung Garuda itu.
"Garuda bagi mereka mungkin menarik, eksotis. Indonesia kan pasarnya cukup besar buat perdagangan bebas," kata dia.
Seadainya berniat melecehkan sekalipun, kata Asvi, pembuatnya tidak bisa dijerat dengan UU Nomor 24 Tahun 2009 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
"Apa yang harus dituntut? Karena tidak persis. Lagian dia (Giorgio) juga kan bukan orang Indonesia," kata Asvi membandingkan dengan kasus Ahmad Dhani yang pernah dipersoalkan terkait dugaan pelecehan Bendera Merah Putih.
Sebaliknya, meski tidak persis, Asvi menilai gambar itu bisa mempopulerkan lambang negara negara Indonesia yang mungkin dinilai eksotis.
(lrn/nrl)











































