Sidang Pertama Judicial Review Syarat Kesehatan Capres Digelar
Kamis, 22 Apr 2004 12:41 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama judicial review mengenai syarat kesehatan capres dan cawapres.Tim kuasa hukum PKB mengajukan judicial review atas pasal 6 UU 23/2003 tentang pemilu presiden dan wapres terhadap UUD 1945.Pemohon I adalah PKB. Sedangkan pemohon II adalah Gus Dur sebagai pribadi dan ketua Dewan Syuro PKB, serta Ketua Umum PKB Alwi Shihab.Sidang berlangsung di Kantor MK jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Kamis (22/4/2004) dengan agenda pemeriksaan dan mendengar pemohon, presiden dan DPR RI. Persidangan dipimpin Ketua MK Jimly Asshidiqie.Pemohon menganggap hadirnya pasal 6 huruf d UU 23/2003 mengenai syarat kesehatan capres dan cawapres dinilai merugikan, karena pada tingkat tataran yang lebih bawah mempunyai tafsiran yang luas. Pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945 yang memberikan kesetaraan kepada warga negara di depan hukum dan politik.Untuk itu pemohon meminta pasal tersebut ditunda pemberlakuannya sementara waktu sampai ada kekuatan hukum tetap.Sedangkan pemerintah yang diwakili Muharto Ali dari Depdagri menyatakan tidak sependapat dengan pemohon, karena pasal tersebut merupakan penjabaran dari UU 1945, dan pembuatan pasal tersebut dihasilkan melakui kesepakatan antara pemerintah dan DPR, serta tidak melakui voting.Sementara DPR RI yang diwakili Ketua Komisi II DPR Teras Narang menuturkan, pasal tersebut diawali dengan pasal 6 huruf c yang menjelaskan secara rinci tentang sehat jasmani dan rohani capres dan cawapres. Namun pasal itu tidak diterima pansus."Kemudian pasal itu diubah menjadi huruf d sepetri yang sekarang, isinya: mampu secara jasmani dan rohani untuk menjalankan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wapres. Dalam prosesnya, Fraksi PKB mengajukan perbaikan yang isinya sama seperti sekarang pada huruf d itu," jelasnya.Sidang diputuskan Ketua MK Jimly Asshidiqie untuk dilanjutkan besok, Jumat 23 April 2004, pukul 10.30 WIB, dengan agenda pembacaan keputusan.
(sss/)











































