Pengusutan KPK Setelah FPJP dan Pengucuran Bailout

Kasus Century

Pengusutan KPK Setelah FPJP dan Pengucuran Bailout

- detikNews
Senin, 25 Jan 2010 21:14 WIB
Pengusutan KPK Setelah FPJP dan Pengucuran Bailout
Jakarta - KPK tidak akan mempersoalkan proses merger dan akuisisi Bank Century sampai pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari BI kepada Bank Century. Alasannya, hal itu bukan domain KPK.

Namun demikian, lembaga antikorupsi itu akan melakukan proses hukum setelah FPJP, sampai dikucurkannya dana talangan (bailout).

"Dari akuisisi, merger, sampai diturunkan FPJP itu tindak pidana perbankan. Jadi bukan domain KPK," ujar Plt Ketua KPK, Tumpak H Panggabean, usai RDP dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena tindak pidana perbankan bukan domain KPK, lanjut Tumpak, hal itu akan diserahkan ke polisi sebagai pihak yang berwenang. "Jadi ini bukan domain KPK untuk mengusutnya," jelas Tumpak.

Sementara domain KPK, kata Tumpak, adalah setelah FPJP dan pengucuran dana talangan yang berasal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Century. Dalam pengucuran itu ada uang negara yang digunakan dan diduga melawan hukum.

"Setelah FPJP ada kemungkinan keuangan negaranya. Ini domain KPK," papar Tumpak.

Namun untuk mengatakan apakah ini tindak pidana korupsi, Tumpak belum bisa memastikan.Β  "Ini masih kita dalami penyelidikan. Tentu belum bisa kita sampaikan," tandasnya.

Sebelumnya, ketika ditanya wartawan apakah dana talangan ke Bank Century yang berasal dari dana LPS itu uang negara atau bukan, Tumpak memastikan jika uang itu adalah milik negara.

"Dana itu termasuk keuangan negara," tandasnya.


(Rez/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads