Namun demikian, lembaga antikorupsi itu akan melakukan proses hukum setelah FPJP, sampai dikucurkannya dana talangan (bailout).
"Dari akuisisi, merger, sampai diturunkan FPJP itu tindak pidana perbankan. Jadi bukan domain KPK," ujar Plt Ketua KPK, Tumpak H Panggabean, usai RDP dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara domain KPK, kata Tumpak, adalah setelah FPJP dan pengucuran dana talangan yang berasal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ke Bank Century. Dalam pengucuran itu ada uang negara yang digunakan dan diduga melawan hukum.
"Setelah FPJP ada kemungkinan keuangan negaranya. Ini domain KPK," papar Tumpak.
Namun untuk mengatakan apakah ini tindak pidana korupsi, Tumpak belum bisa memastikan.Β "Ini masih kita dalami penyelidikan. Tentu belum bisa kita sampaikan," tandasnya.
Sebelumnya, ketika ditanya wartawan apakah dana talangan ke Bank Century yang berasal dari dana LPS itu uang negara atau bukan, Tumpak memastikan jika uang itu adalah milik negara.
"Dana itu termasuk keuangan negara," tandasnya.
(Rez/lrn)











































