Hal itu disampaikan Pejabat Pemimpin Bidang Operasional (PBO) BNI Cabang Utama Samarinda, Budiono, kepada wartawan di lantai 3 kantornya, Jl Pulau Sebatik, Senin (25/01/2010).
"Tidak, tidak ada kerugian nasabah. Murni milik BNI," kata Budiono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada pemeriksaan," ujar Budiono.
Aksi pembobolan tersebut melibatkan karyawan sebuah hotel di Samarinda. Dalam aksinya, tersangka menggunakan kartu debit ATM melalui mesin debit milik BNI dan Bank International Indonesia (BII) untuk menikmati fasilitas hotel yang berada di kawasan Jl Letjen S Parman, Samarinda. Tercatat, komplotan tersangka melakukan 344 transaksi pembayaran.
"Saya kira bukan kerugian BNI Samarinda saja. Mungkin saja secara nasional," tambah Budiono.
Tim BNI Pusat, sambung Budiono, sudah turun ke Samarinda untuk menyelidiki kasus tersebut dan melaporkannya ke Polda Kaltim. "Jadi yang lapor bukan kita. Tapi pusat," terangnya.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, ketika dikonfirmasi detikcom menyatakan, BNI melapor ke Polda pada 19 Januari 2010. Ketujuh tersangka dijerat UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(lrn/gah)










































