"Tidak ada rekayasa. Berkas kami dinyatakan P21. Apa yang mau dibeberkan?" tegas Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (25/1/2010).
Edward menjelaskan, penanganan kasus Bibit-Chandra sudah dilakukan secara prosedural yang berlaku. "Silakan saja (membeberkan)," jelasnya.
Polri, kata Edward, belum mempertimbangkan langkah-langkah yang akan dilakukan terhadap tudingan kubu Ari Muladi Cs. Tudingan tersebu selanjutnya akan dicek terlebih dahulu kebenarannya.
"Saya belum dengar pengakuannya. Nanti kita cek. Kita tak akan tanggapi yang belum jelas," tandasnya.
Sebelumnya, Sugeng Teguh Santosa, pengacara Ari Muladi mengatakan akan membeberkan adanya keterlibatan oknum polisi, jaksa, dan Anggodo yang terlibat dalam kasus kriminalisasi kasus Bibit-Chandra kepada KPK. Hal tersebut diungkapkannya, sebelum Ari Muladi diperiksa KPK pagi tadi.
Atas pernyataan Sugeng, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi bahkan mengancam akan melakukan upaya hukum. "Hati-hati menuduh tanpa bisa membuktikan kita akan ambil upaya hukum," kata Ito.
(ape/lrn)











































