Jakarta -
Mantan Komisaris PT Kimia Farma Trading and Distribution, Budiarto Maliang, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekanan Departemen Kesehatan itu dijebloskan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Diapit dua pengawal KPK, Budiarto keluar Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, (25/1/2010) pukul 17.30 WIB. Mata Budiarto tampak memerah seperti habis menangis. Ia langsung digiring ke Rutan Cipinang dengan mobil tahanan KPK bernomor polisi B 8593 WU dan dikawal oleh mobil penyidik jenis Toyota Innova hitam B 1532 VQ.
"Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menahan tersangka BM," ujar Kabiro Humas KPK, Johan Budi, di Gedung KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiarto diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat rontgen bagi puskesmas di wilayah Indonesia Timur. Kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp 9,4 miliar. Dalam proyek pengadaan ini, Budiarto diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,46 miliar. Total proyek senilai Rp 18,052 miliar.
(lrn/irw)