"Kebijakan bisa diperlakukan proses hukum, dikriminalkan, sesuai UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara bersih KKN, kebijakan publik harus sesuai dengan aturan," ujar Gayus kepada wartawan di sela-sela rapat pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2010).
Menurut Gayus, SBY perlu memperjelas apa yang disampaikan di Istana Bogor. Jika kebijakan dimaksud tidak bisa dikriminalkan, menurut Gayus keliru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mengatur kebijakan harus ada kebijaksanaan, yang ini ada koridornya. Nah kalau kebijaksanaan tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Tetapi Kebijaksanaan itu harus ada motivasi, harus ada kompetensi, tidak untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," lanjut Gayus.
Mengenai posisi di bail out Century, menurut Gayus, dari dua segi tersebut melanggar aturan.
"Kompetensi jelas, BI, KSSK, JPS. Untuk kepentingan diri sendiri kita cek, terbukti Tantular menikmati. Artinya kebijaksanaan untuk orang lain," jelas Gayus.
Untuk itu, Gayus meminta SBY merinci apa yang disampaikannya di Bogor. Apakah kebijakan yang dimaksud, ataukah kebijaksanaan.
"Pers perlu menanyakan apakah maksudnya kebijakan atau kebijaksanaan.Tolong diperjelas kongkritisasi statement itu apa," tutupnya.
(van/irw)










































