Gayus Lumbuun: Kebijakan Bisa Dikriminalkan

Skandal Bank Century

Gayus Lumbuun: Kebijakan Bisa Dikriminalkan

- detikNews
Senin, 25 Jan 2010 18:44 WIB
Gayus Lumbuun: Kebijakan Bisa Dikriminalkan
Jakarta - Wakil Ketua Pansus Hak Angket Bank Century dari FPDIP Gayus Lumbuun meluruskan penjelasan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tentang kebijakan. Gayus menilai kebijakan bail out bisa saja dibawa ke ranah hukum jika ternyata melanggar hukum.

"Kebijakan bisa diperlakukan proses hukum, dikriminalkan, sesuai UU No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara bersih KKN, kebijakan publik harus sesuai dengan aturan," ujar Gayus kepada wartawan di sela-sela rapat pansus Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2010).

Menurut Gayus, SBY perlu memperjelas apa yang disampaikan di Istana Bogor. Jika kebijakan dimaksud tidak bisa dikriminalkan, menurut Gayus keliru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang akan kita lihat apakah ini kebijakan atau kebijaksanaan. Memang kebijaksanaan tidak bisa diproses hukum," jelas Gayus.

"Untuk mengatur kebijakan harus ada kebijaksanaan, yang ini ada koridornya. Nah kalau kebijaksanaan tidak bisa dibawa ke ranah hukum. Tetapi Kebijaksanaan itu harus ada motivasi, harus ada kompetensi, tidak untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," lanjut Gayus.

Mengenai posisi di bail out Century, menurut Gayus, dari dua segi tersebut melanggar aturan.

"Kompetensi jelas, BI, KSSK, JPS. Untuk kepentingan diri sendiri kita cek, terbukti Tantular menikmati. Artinya kebijaksanaan untuk orang lain," jelas Gayus.

Untuk itu, Gayus meminta SBY merinci apa yang disampaikannya di Bogor. Apakah kebijakan yang dimaksud, ataukah kebijaksanaan.

"Pers perlu menanyakan apakah maksudnya kebijakan atau kebijaksanaan.Tolong diperjelas kongkritisasi statement itu apa," tutupnya.
(van/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini