Distrik Bertambah, Warga Papua Sambut Dengan Dansa

Distrik Bertambah, Warga Papua Sambut Dengan Dansa

- detikNews
Senin, 25 Jan 2010 18:29 WIB
Jakarta - Masyarakat Papua Barat, khususnya Kabupaten Tambrauw langsung bergembira dengan berdansa-dansa menyambut putusan Mahkamah Konstititusi (MK) tentang pemekaran wilayah di salah satu kabupaten di kepala burung Papua tersebut. Dalam putusannya, MK mengabulkan permintaan masyarakat yaitu merevisi UU 56/2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat yang berjumlah 6 distrik(satuan setingkat kecamatan)."Saya langsung ditelepon sama masyarakat dan sekarang mereka langsung bernyanyi dan berdansa karena senang dengan putusan tersebut,” kata Kepala Suku Miyah, Bernabas Sedik, usai pembacaan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin ( 25/1/2010).Bernabas bersama 4 pemohon lainnya, Maurits Major, Marthen Yeblo, Stevanus Syufi, dan Hofni Ajoy meminta MK merubah komposisi distrik di Kabupaten Tambrauw dari Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor dan Distik Abun menjadi 10 distrik yaitu Distrik Ambarbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani, Distrik Saosapor, Distrik Moraid, Distrik Moraid, Distrik Fef, distrik Yembun dan Distrik Meyah. Semuanya merupakan penggabungan distrik-distrik dari 2 kabupaten, yaitu Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari. "Kalau putusan ini tidak dikabulkan, bisa jadi ada kerusuhan," tambahnya.Dengan putusan MK ini, maka komposisi distrik di Kabupaten Tambrauw sesuai yang diinginkan pemohon. Adapun Distrik Kwoor, yang tak dimohonkan, malah ikut ditambahkan oleh MK bergabung dengan Kabupaten Tambrauw dengan alasan kesamaan etnis dan budaya. Pemekaran ini berdasarkan keinginan masyarakat untuk bergabung bersama masyarakat satu etnis dan satu bahasa."Jakarta benar-benar sangat baik hati. Kami minta 10 malah dikasih 11," ujarnya gembira.Kasus ini bermula dari pemekaran Tambrauw berdasarkan UU 56/2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat yang menyebut distrik di kabupaten tersebut hanya 6 yaitu Distrik Fef, Distrik Miyah, Distik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor dan Distrik Abun. UU ini dirasa tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 28C (2),28H (1), 28I (2) tentang Hak Asasi Manusia. (asp/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads