"Mestinya Mendiknas menahan diri dari pernyataan sepihak tanpa persetujuan DPR. Mendiknas sebagai mitra kerja seharusnya mempertimbangkan masukan dari Komisi X," kata anggota Komisi X DPR Herlini Amran dalam siaran pers, Senin (25/1/2010).
Herlini melihat, pemadatan jam pelajaran merupakan kebijakan yang tidak adil karena adanya perbedaan kondisi geografis. Bagi anak didik yang ada di kota tentu itu tidak ada masalah, namun bagi anak didik yang di pedalaman adalah masalah tersendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk anak di daerah pedalaman, sampai ke sekolah saja harus berjalan kaki berkilo-kilo meter dan melewati sungai. Belum lagi fasilitas sekolah yang kurang memadai, guru yang terbatas serta kendala lainnya.
"Ada kesan kebijakan ini tidak based on data, dan ini adalah ketidakadilan," terang Herlini.
Mendiknas diminta untuk mengeluarkan kebijakan yang terukur, sistematis, dan ada data serta fakta. "Ini juga menjadi dasar kecurigaan bahwa UN sebelumnya tidak untuk pemetaan pendidikan sebagaimana yang diinginkan pemerintah," tutupnya.
(ndr/iy)