"Akbar Tandjung seharusnya dipanggil bersaksi. Supaya jelas aliran dananya," ujar kuasa hukum Simanjuntak, Rufinus Hotmaulana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2010).
Bukan hanya Akbar yang diminta jadi saksi. Rufinus juga berharap jaksa memanggil nama-nama yang tercantum di dalam berkas dakwaan kliennya. Di antaranya adalah mantan anggota Dewan Hamka Yandhu dan Agusman Effendi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agusman disebutkan menerima Rp 1 miliar, Hamka Yandhu Rp 300 juta, lalu ada mantan Ketua DPR RP 300 juta yang diberikan lewat Hamka. Pemberian uang dilakukan oleh mantan Direktur Keuangan PT PGN Djoko Pramono yang kini sudah ditahan.
(mok/irw)











































