"Dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) disebutkan nama Robert Tantular dkk (dan kawan-kawan)," kata Kapuspenkum Kejagun Didiek Darmanto di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2010).
Didiek menjelaskan, berkas perkara pencucian uang dari Mabes Polri dengan tersangka Robert Tantular, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi akan dipisah. Berkas Robert akan ditangani oleh bagian Pidana Umum (pidum), sedangkan berkas Hesyam dan Rafat akan dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Didiek menjelaskan, saat ini baru berkas Hesyam dan Rafat yang dinyatakan lengkap. Sedangkan untuk berkas Robert masih menunggu pelimpahan dari Mabes Polri.
"Kalau di Pidsus itu sudah selesai, tinggal menunggu di Pidum untuk diajukan ke pengadilan. Tapi Pidum masih tunggu dari polisi," katanya
Sementara itu, Jampidsus Marwan Effendy mengatakan meski telah menjalani persidangan sebelumnya, Robert masih bisa disidang lagi. Hal ini disebabkan kasus yang akan diajukan berbeda dengan yang sebelumnya.
"Modusnya beda, jadi bisa saja," katanya. (nal/fay)











































