Robert Tantular Akan Diajukan Lagi ke Persidangan

Robert Tantular Akan Diajukan Lagi ke Persidangan

- detikNews
Senin, 25 Jan 2010 17:33 WIB
Robert Tantular Akan Diajukan Lagi ke Persidangan
Jakarta - Kejagung akan mengajukan lagi mantan Komisaris Bank Century Robert Tantular ke peridangan. Kali ini Robert akan dijerat kasus pencucian uang di Bank tersebut.

"Dalam SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) disebutkan nama Robert Tantular dkk (dan kawan-kawan)," kata Kapuspenkum Kejagun Didiek Darmanto di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2010).

Didiek menjelaskan, berkas perkara pencucian uang dari Mabes Polri dengan tersangka Robert Tantular, Hesyam Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi akan dipisah. Berkas Robert akan ditangani oleh bagian Pidana Umum (pidum), sedangkan berkas Hesyam dan Rafat akan dilimpahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas Hesyam dan Rafat akan disatukan dengan berkas mereka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana talangan Bank Century yang telah ditangani Pidsus selama ini.

Namun Didiek menjelaskan, saat ini baru berkas Hesyam dan Rafat yang dinyatakan lengkap. Sedangkan untuk berkas Robert masih menunggu pelimpahan dari Mabes Polri.

"Kalau di Pidsus itu sudah selesai, tinggal menunggu di Pidum untuk diajukan ke pengadilan. Tapi Pidum masih tunggu dari polisi," katanya

Sementara itu, Jampidsus Marwan Effendy mengatakan meski telah menjalani persidangan sebelumnya, Robert masih bisa disidang lagi. Hal ini disebabkan kasus yang akan diajukan berbeda dengan yang sebelumnya.

"Modusnya beda, jadi bisa saja," katanya. (nal/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads