"Secara prosedural saya harus demikian (banding)," ujar JPU, Kusufi Esti Ridliani, dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (25/1/2010).
Namun demikian, Kusufi enggan memberikan komentar lebih banyak soal vonis hakim tersebut. Dia beralasan hal itu tidak etis.
Seperti diberitakan, majelis hakim yang dipimpin Jhon Pieter menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Kiki. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni 10 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini menyulut rasa ketidakpuasan bagi korban yang juga hadir dalam persidangan. Dia langsung menangis histeris saat mengetahui hukuman terhadap pria yang telah merusak hidupnya jauh dari tuntutan jaksa.
"Saya mau dia (pelaku) dihukum sesuai dengan penderitaan dan cacat saya seumur hidup. Saya mau pelaku dihukum seberat-beratnya dan seadil-adilnya," jerit korban.
(djo/djo)










































