"Perdebatannya sekarang, apakah kebijakan itu bisa dipidanakan? Apakah kebijakan itu bisa dikriminalkan? Saya mengatakan, the real policy tidak mungkin dipidanakan," kata Presiden SBY saat berpidato di Mabes TNI Cilangkap, Jaktim, Senin (24/1/2010).
Namun bila dalam implementasi kebijakan itu ada aturan hukum yang dilanggar, maka harus ada pembuktian yang jelas. Suatu kebijakan hanya bisa dianggap salah bila memang terbukti dengan jelas adanya unsur korupsi, suap atau konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebab kalau kebijakan itu setiap saat bisa dipidanakan, tidak akan ada pejabat negara yang berani mengambil keputusan karena bisa diadili suatu saat kelak," sambung SBY.
Sebelumnya SBY menyinggung munculnya dugaan tindak pidana korupsi dan konflik kepentingan dalam proses kebijakan bailout Bank Century. Bila pada akhirnya Pansus Century tidak dapat membuktikannya, maka hal tersebut harus dijelaskan kepada rakyat.
"Mana kala penyimpangan itu tidak dapat dibuktikan dan tidak terbukti misalnya setelah pansus nanti berakhir, maka harus kembali kepada tujuan awal pansus dibentuk," kata SBY.
Tujuan awal pembentukan pihak parlemen mengajukan hak angket hingga membentuk Pansus Century, adalah mencari kejelasan mengenai proses kebijakan pemerintah melakukan bailout atas Bank Century pada November 2008. Dugaan adanya korupsi dan konflik kepentingan bisa langsung pansus tanyakan ke pihak-pihak terkait yang selama ini telah menyampaikan keterangan di dalam rapat-rapat pansus.
"Rakyat ingin tahu seluk beluk dari apa yang dilakukan oleh negara waktu itu dan sekaligus terjawab dugaan adanya penyimpangan. Saya berharap setiap persoalan kita bisa selesaikan dengan baik sesuai koridornya dan dengan demikan yang hadir adalah keadilan dan kebenaran," tegas SBY.
(lh/nrl)











































