"Saya gembira Presiden bilang bahwa itu kebijakan pemerintah. Kebijakan itu tidak bisa diimpeach," ujar mantan anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution.
Buyung mengatakan itu usai menghadiri pelantikan Wantimpres di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (25/1/2010).
Buyung mengatakan impeachment bisa saja dilakukan jika dalam pengambilan kebijakan Century ditemukan unsur-unsur pelanggaran pidana.
"Kecuali jika kebijakan itu menyangkut tindakan pidana," ujarnya yang mengenakan jas hitam itu.
Saat ditanya wacana pemanggilan SBY ke DPR, Buyung menilai Pansus boleh melakukan pemanggilan itu. Kalau memang diperlukan, Pansus segera mengajukan permohonan untuk memanggil SBY.
"Kalau Pansus anggap perlu dilakukan saja permohonan ke Presiden. Tetapi kalau penjelasan Wakil Presiden Boediono sudah dianggap cukup, tidak perlu lagi Pansus memanggil," jelas dia.
Buyung menegaskan, tidak ada orang yang kebal di mata hukum. Bahkan seorang Presiden bisa dipanggil oleh Pansus.
Kalau di Pansus terbukti ada penyimpangan? "Ya ini yang harus dilakukan oleh Pansus harus kerjasama dengan KPK. Kalau kebijakan bailout Century untuk mengatasi krisis ekonomi tidak bisa dipidana. Tetapi kalau dibuat-buat, bisa dipidana," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kosntitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bila ditemukan unsur kriminal, kasus Century bisa mengarahkan impeachment. Sementara Ketua MPR Taufiq Kiemas menyatakan, kasus Century tidak bisa mengarah ke impeachment.
(nik/iy)











































