"Ini sekaligus membantah pernyataan Kadivhumas Edward Aritonang yang menyatakan kasus ini sudah selesai dan tidak ada pembiaran. Padahal Propam menyatakan kasus ini masih berlanjut," kata Edwin saat ditemui di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (25/1/2010).
Edwin datang bersama pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar untuk bertemu langsung dengan Kadivpropam dan Irwasum. Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan terkait kasus dugaan pembiaran penganiayaan terhadap Aan oleh 3 penyidik Polda Maluku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin juga mengatakan, bahwa selama ini penyidik di Propam tidak menyerahkan bukti visum penganiayaan. "Tadi Pak Oegro juga kaget, kenapa visumnya yang dari Rumah Sakit Jakarta baru diserahkan. Selama ini yang digunakan visum dari resmob polda metro," imbuhnya.
Oegro, kata Edwin, berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini. "Beliau akan mendalami lagi bukti-buktinya," tandasnya.
Sebelumnya menurut Edwin, Aan dianiaya pada 14 Desember 2009 di depan 3 oknum Polda Maluku. Aan diminta mau menjadi saksi untuk kasus kepemilikan senjata api milik DT. Edwin sudah melaporkan mengenai penganiayaan ini ke Bareskrim Polri.
7 Orang yang dilaporkan terkait penganiayaan dan penyekapan Aan adalah Komisaris Utama PT Maritim Timur Jaya Victor B Laiskodat, Dirutndry PT Maritim Timur Jaya, Komandan Security Group Artha Ronny Brata Wijaya, Kapusdik SG Anwar, Komisaris Bank Artha Graha Andry Siantar, Direskrim Polda Maluku Kombes Pol Jhon Siahaan, penyidik Polda Maluku Ipda Jhoni dan Brigadir Obed.
Victor telah membantah melakukan penganiayaan terhadap Aan. "Gue nggak ngerti urusannya, tiba-tiba aja nama gue masuk di situ (laporan polisi)," ujar Victor saat dihubungi detikcom, pada Rabu (6/1/2010) lalu. Victor menyatakan akan balik melaporkan Aan ke polisi.
(ape/ndr)











































