Dikalahkan Dokter, JK Wajib Bayar Rp 72 Juta

Pencemaran Nama Baik

Dikalahkan Dokter, JK Wajib Bayar Rp 72 Juta

- detikNews
Senin, 25 Jan 2010 14:50 WIB
 Dikalahkan Dokter, JK Wajib Bayar Rp 72 Juta
Jakarta - Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) dikalahkan dalam gugatan pencemaran nama baik. Dia pun harus meminta maaf di sejumlah media cetak dan elektronik. JK juga wajib membayar denda Rp 72 juta.

"Sebenarnya saya hanya minta klarifikasi," kata pihak penggugat, dr Raden Panji Utomo melalui telepon, Senin (25/1/2010).

Pria yang akrab disapa Panji itu bercerita awal mula persoalan gugat menggugat itu. Sebenarnya hal itu bermula dari penyataan JK pada 22 September 2006. Saat itu, Panji yang menjabat sebagai Direktur Forum Komunikasi Antar-Barak (Forak) merasa disangka yang tidak benar oleh JK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dikatakan gila dan tidak waras dan disebut pemeras karena meminta dana masuk ke rekening Rp 5 triliun," jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Panji, dia tidak menyadari akan pernyataan JK yang dimuat di Media Indonesia dan Pos Kota itu, sampai diberitahu temannya pada akhir 2008.

"Saya baru mendaftarkan gugatan pada Februari 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saya sempat takut karena Pak JK saat itu menjadi wapres," terang dokter anak yang membuka praktek di Pamulang ini.

Dia kemudian melakukan konsultasi ke pengacaranya Wakil Kamal, yang kebetulan pernah mewakilinya saat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal 154 dan 155 tentang pasal subversif.

Kebetulan, Panji memang pernah dipenjara selama 3 bulan di Aceh, dan dijerat pasal subversif atas tuduhan menghasut pengungsi.

"Saat sidang berlangsung, Pak JK diwakili jaksa pengacara negara (JPN), dan saat selesai masa jabatannya, pengacara pribadi ikut mendampingi," terang Panji.

Panji juga menjelaskan, kalau dirinya sama sekali tidak pernah meminta uang. Kalau pun ada, itu adalah tuntutan pengungsi yang meminta modal usaha. Kebetulan dia memang menjadi koordinator pengungsi, sehingga memunculkan prasangka buruk kepada dia.

"Majelis hakim memutuskan perkara ini pada Desember 2009. Pak JK mesti meminta maaf di 11 media cetak dan elektronik dan membayar kerugian immaterial Rp 72 juta. Saya dengar Pak JK banding," imbuhnya.

Namun Panji tetap membuka diri untuk melakukan negosiasi dengan JK. "Saya tetap membuka mediasi, kalau klarifikasi selesai. Karena pernyataan ini cukup fatal, menyerang martabat saya dan keluarga," tuturnya.

(ndr/iy)


Berita Terkait