Pakar Hukum Beda Pendapat Soal Status Dana LPS di Century

Pakar Hukum Beda Pendapat Soal Status Dana LPS di Century

- detikNews
Senin, 25 Jan 2010 13:23 WIB
Pakar Hukum Beda Pendapat Soal Status Dana LPS di Century
Jakarta - Ahli hukum perbankan Erman Rajagukguk berbeda pendapat dengan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Natabaya soal nasib uang LPS di Bank Century. Profesor Natabaya menilai dana LPS adalah uang negara.

"Menurut UU LPS, dana LPS sudah jadi modal LPS dan dipisahkan dari kekayaan negara," kata Erman menjawab pertanyaan anggota pansus dari FPD Anas Urbaningrum.

Hal ini disampaikan Erman saat memberikan penjelasan sebagai ahli dalam rapat pansus angket Century di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2010).

Mengenai audit yang dilakukan BPK ke LPS, menurut Erman, tidak serta merta menjelaskan uang LPS milik negara. BPK tidak selalu mengaudit uang negara.

"Audit oleh BPK tidak apa-apa itu, audit BPK bukan berarti uang negara," jelas Erman.

Namun, Prof Natabaya yang datang bersama Erman rupanya tidak sependapat. Natabaya justru menilai uang LPS adalah uang negara.

"UU Kekayaan Negara menyatakan dana LPS merupakan kekayaan negara. Karena UU menyatakan demikian maka BPK berhak memeriksa," terang Natabaya.

Sebelumnya Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan Mantan Deputi Senior BI Anwar Nasution menilai sama dengan Natabaya. Perdebatan soal status uang LPS pun mulai menjalar kemana-mana.

(van/fay)


Berita Terkait