Dalam gugatannya, Lili menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD Dasar pasal 27 (1),dan 28 (1)dan 3. Hakim konstitusi , Akil Muchtar mempertanyakan kerugian konstitusional yang di derita Lili .
"Saudara hanya samar-samar menjelaskan. Dalam surat permohonan, jangan sekadar karena ada pertentangan antara pemohon dengan ketua umumnya," kata Akil, dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin, ( 25/1/2010).
Lebih lanjut Akil mengatakan, pemohon tidak menjelaskan secara spesifik kerugian konstusional yang berdampak pada dirinya. Menurut Akil, kalau soal merangkap jabatan, banyak orang partai yang duduk di pemerintahan
"Ada nggak kerugian konstitusionalnya, silakan saudara jelaskan dalam perbaikan, sebelum maju ke pleno," ujar Akil.
Selain melakukan perbaikan permohonan, Majelis Hakim juga mensahkan lima bukti tertulis yang diajukan oleh pemohon. Selain itu rencananya pihak pemohon akan menghadirkan bukti lain berupa saksi dan ahli.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Lili Wahid, Edy Sutrisno Sidabutar,menjelaskan, terkait legal standing pihaknya sudah menyampaikan hal tersebut dalam permohonan. Dia mengatakan, rangkap jabatan tidak hanya berpotensi menimbulkan konflik saja.Â
"Ini sudah terjadi di Partai Kebangkitan Bangsa. Persoalan rangkap jabatan sudah menjadi masalah lama di PKB. Sejak zaman Pak Alwi Shihab," kata Edy.
Selain menimbulkan konflik di tubuh partai, pasal tersebut dinilai pihak Lili Wahid bisa menimbulkan sengketa hukum di Pengadilan.
Wakil Ketua Dewan Syuro PKB Lili Chadijah Wahid menggugat Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi. Dia meminta posisi menteri tidak merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik.
Pasal yang digugat Lili Wahid, adik kandung mantan Presiden Abdurrahman Wahid itu, adalah Pasal 23 UU Kementerian Negara yang berbunyi: "Menteri Negara dilarang merangkap jabatan sebagai : a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta, atau, c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/ atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah."
(asp/iy)











































