Aris Menunggu Keadilan untuk Adiknya yang Diperkosa

Aris Menunggu Keadilan untuk Adiknya yang Diperkosa

- detikNews
Senin, 25 Jan 2010 12:45 WIB
Aris Menunggu Keadilan untuk Adiknya yang Diperkosa
Jakarta - Keadilan. Itulah satu-satunya yang diharapkan Aris terjadi pada persidangan kasus perkosaan yang dialami adiknya, WW (26). Sebab sudah 4 kali sidang pembacaan vonis kasus tersebut selalu ditunda majelis hakim.

Hari ini, sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus perkosaan tersebut akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/1/2010). Aris berharap, terdakwa mendapatkan vonis yang seberat-beratnya karena sudah merusak kehidupan adik kesayangannya.

"Saya berharap ada keadilan pada hari ini," ujar Aris saat berbincang-bincang dengan detikcom.

Aris menuturkan, kisah kelam itu dialami adiknya sekitar pukul 22.00 WIB, 13 Agustus 2009 lalu. Indah, sabut saja demikian, adik wanita Aris, diperkosa pria yang biasa dipanggil Kiki di kamar kosnya di Jatiwaringin. Kiki dan Indah memang tinggal di tempat kos yang sama, hanya beda beberapa kamar.

Menurut Aris, pada hari naas itu Kiki mendatangi kamar kos adiknya. Pria tersebut beralasan ingin sekadar silaturahmi dan berkenalan lebih jauh. Indah memang baru sebulan kos di tempat tersebut.

Karena riskan untuk menolak, Indah kemudian mengizinkan Kiki masuk. Keduanya pun kemudian terlibat perbincangan ngalor-ngidul. Ketika waktu semakin larut, Kiki mulai melancarkan rayuan mautnya. Dia mengaku suka kepada Kiki dan sebagainya.

"Dan saat adik saya lengah, tiba-tiba saja pelaku membekapnya. Adik saya sempat melawan namun tenaganya tak sebanding dengan pelaku. Dia juga mengaku diancam akan dianiaya jika menjerit. Akhirnya dia diperkosa. Tetangga sebelah kamarnya sempat mendengar suara gaduh, tapi entah mengapa tidak menengok," tutur Aris.

Indah baru berhasil lolos setelah pelaku lengah sehabis melampiaskan nafsu bejatnya. Indah berlari keluar kamar sambil berteriak histeris. Pelaku pun akhirnya ditangkap dan ditahan polisi.

Proses hukum kasus ini pun terus berlanjut ke pengadilan. Bahkan terdakwa sudah dituntut hukuman penjara 10 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pencabulan atau perkosaan sebagaimana diatur pasal 285 KUHP.

Namun belakangan, Aris mencium keanehan dalam kasus tersebut. Salah satunya, sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa selalu ditunda tanpa alasan yang jelas. Setidaknya sudah 4 kali sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa ditunda.

"Jadwal sidang pembacaan putusan selalu ditunda dengan alasan yang tidak jelas. Sampai pada hari Jum’at tanggal 22 Januari 2010 kami mendapat informasi yang akurat bahwa hakim akan memberikan putusan yang jauh dari tuntutan JPU," ujar Aris.

Surat Perdamaian


Aris menjelaskan, salah satu dasar hakim akan menjatuhkan sanksi ringan terhadap Kiki karena adanya surat perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban. Padahal, sambung Aris, pihak keluarga tidak pernah menandatangani atau sepakat adanya perdamaian.

"Saya dengar katanya hakim sudah memegang surat itu (perdamaian). Itu tidak benar. Adik saya maupun keluarga tidak pernah menandatangani surat perdamaian. Kami berharap ada keadilan pada hari ini bagi adik saya," tegas Aris.
(djo/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini