Komisi III Pertanyakan Kasus Anggodo

Komisi III Pertanyakan Kasus Anggodo

- detikNews
Senin, 25 Jan 2010 12:11 WIB
Komisi III Pertanyakan Kasus Anggodo
Jakarta - Komisi III DPR mengaku salut atas keberanian KPK menahan Anggodo Widjojo. Namun, KPK juga diminta menindak orang-orang lain yang diduga terlibat.

"Salut berhasil menahan Anggodo. Tapi bagaimana dengan Ary Muladi dan Eddy Soemarsono? Sebaiknya menjelaskan juga bagaimana mereka," kata anggota Komisi III Martin Hutabarat dalam RDP dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1/2010).

Soal dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK, Martin mempertanyakan hal itu. Dia minta pengawasan internal KPK memeriksanya. Sebab saat ini ada dugaan makelar kasus juga beroperasi di KPK

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita percaya KPK bersih, namun tidak 100 persen," ujar politisi Partai Gerindra ini.

Terhadap pertanyaan itu, Plt Ketua KPK Tumpak H Panggabean sempat menjelaskan perkara Anggodo telah ditingkatkan ke penyidikan dengan menahan adik buronan Anggoro Widjojo itu.

Tumpak menambahkan, Anggodo menjadi tersangka dijerat dengan dugaan melakukan perbuatan pidana mencegah atau meruntangi penyidikan TPK yang dilakukan KPK. Selain itu Anggodo diduga telah melakukan percobaan penyuapan kepada pimpinan atau pegawai KPK.

Sementara soal Ary Muladi, dan Eddy Soemarsono, Tumpak menyatakan pihaknya
masih memeriksa secara intensif. "Secara insentif masih berlanjut," tutup Tumpak.

(Rez/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads