"Salut berhasil menahan Anggodo. Tapi bagaimana dengan Ary Muladi dan Eddy Soemarsono? Sebaiknya menjelaskan juga bagaimana mereka," kata anggota Komisi III Martin Hutabarat dalam RDP dengan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/1/2010).
Soal dugaan percobaan penyuapan kepada pimpinan KPK, Martin mempertanyakan hal itu. Dia minta pengawasan internal KPK memeriksanya. Sebab saat ini ada dugaan makelar kasus juga beroperasi di KPK
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap pertanyaan itu, Plt Ketua KPK Tumpak H Panggabean sempat menjelaskan perkara Anggodo telah ditingkatkan ke penyidikan dengan menahan adik buronan Anggoro Widjojo itu.
Tumpak menambahkan, Anggodo menjadi tersangka dijerat dengan dugaan melakukan perbuatan pidana mencegah atau meruntangi penyidikan TPK yang dilakukan KPK. Selain itu Anggodo diduga telah melakukan percobaan penyuapan kepada pimpinan atau pegawai KPK.
Sementara soal Ary Muladi, dan Eddy Soemarsono, Tumpak menyatakan pihaknya
masih memeriksa secara intensif. "Secara insentif masih berlanjut," tutup Tumpak.
(Rez/fay)











































